Rabu, 25 Oktober 2017

Cyber Crime


Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
     Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
    Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
  1. Melindungi data pribadi.
  2. Menjamin kepastian hukum.
  3. Mengatur tindak pidana cyber crime.
      Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

Jenis Cyber Crime
      Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  1. Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau   menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
  2. Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang    tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.
  3. Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai   scriptless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai   terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  5. Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan   internet.
  6. Offense Against Intellectual Property,adalah Kejahatan ini  ditujukan terhadap hak atas kekayaan    intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infrengments of Privacy,adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal    sangat pribadi dan rahasia.

Contoh Kasus
      Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ditahan polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehubungan dengan sejumlah unggahan di media sosial.
Penetapan Jonru sebagai tersangka dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sejak Kamis (28/09) sore hingga Jumat (29/09) dini hari WIB.
Kepastian penahanan Jonru dikemukakan pengacaranya, Juju Purwanto, kepada wartawan. Menurutnya, penahanan Jonru "terlalu dipaksakan" mengingat status kliennya dalam pemeriksaan kemarin adalah sebagai saksi.
Jonru telah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali. Laporan pertama disampaikan seorang warga bernama Muannas Al Aidid dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Muannas mengaku mendasari pelaporannya pada beberapa dokumen lain yang berisi postingan dari akun-akun yang diduga milik Jonru Ginting di Instagram, Facebook, dan Twitter. ''Beberapa postingannya kita ambil, kemudian kita laporkan sebagai bukti laporan.''
Dalam beberapa postingan itu, kata Muannas, akun-akun tersebut diduga 'bersemangat memberi pemahaman kepada publik yang tendensinya SARA'.
Setelah dilaporkan Muannas, Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan pencemaran nama baik. Salah satunya adalah mencakup unggahan Jonru soal Presiden Joko Widodo.
Laporan ketiga dilayangkan Muannas karena Jonru dinilai tidak jera dengan unggahan-unggahan yang dilakukannya di Facebook. Dia diduga menyebut Muannas sebagai keluarga dari petinggi Partai Komunis Indonesia Dipa Nusantara Aidit.
Nama Jonru mulai dikenal jagat media sosial di Indonesia menjelang pemilihan preside 2014 lalu.
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.

Cyber Law



Cyber Law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.CyberLaw adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Ruang lingkup Cyber Law,
      Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,
  1. Hak Cipta (Copy Right).
  2. Hak Merk (Trademark).
  3. Pencemaran nama baik (Defamation).
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
  7. Kenyamanan Individu (Privacy).
  8. Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi elektronik dan digital,pornografi.
      Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
      Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
      Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Sumber: https://hatespeechgroup.wordpress.com/cybercrimedancyberlaw/
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html